Polisi Tangkap Dua Orang Penyabu Di Kolut

Barang Bukti yang di tangkap Polisi (Rabu 14/05/2025)

Kolaka Utara-newsterkininusantara.com

Jajaran Polres Kolaka Utara (Kolut) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua orang pemakai narkotika jenis shabu-shabu di Desa Beringin Kecamatan Ngapa Kabupaten Kolaka Utara

Kapolres Kolaka Utara AKBP Ritman Todoan Gultom melalui humas Aipda Arif Afandi mengatakan bahwa awalnya sekitar pukul 18.00 anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Utara mengamankan seorang lelaki H. Ambo Lolo alias H. Lolo dan Djumran Dwi Putra.

“Setelah dilakukan pengeledahan di sebuah rumah, ditemukan 1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang diakui kepemilikannya oleh H. Ambo Lolo, dan 3 (tiga) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang di akui kepemilikannya oleh Djumaran Dwi Putra,” ungkapnya.

Pelaku dan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika dibawa ke Polres Kolaka Utara untuk dilakukan proses selanjutnya.

“Pelaku telah melanggat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”  jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam penguasaan H. Ambo Lolo yakni 1 (satu) sachet plastik bening kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram, 36 (tiga puluh enam) lembar uang pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), 37 (tiga puluh tujuh) lembar uang pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) set alat hisap shabu / bong, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) unit HP merk OPPO A3 X dengan nomor imei 862121077218015.

Sementara dalam penguasaan Djumran Dwi Putra yakni 3 (tiga) sachet plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan Bruto 1,54 (satu koma lima puluh empat), 35 (tiga puluh lima) lembar uang pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), 35 (tiga puluh lima) lembar uang pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Handphone merek SAMSUNG A 15 dengan nomor imei 352384572033217, tutupnya.

Reporter : Pendi

Pos terkait