Polres Kolut Tangkap Lagi Pengedar Shabu

Barang bukti yang ditangkap Satresnarkoba Polres Kolaka Utara,Rabu 25/06/2025.

Kolaka Utara-newsterkininusantaracom

Polres Kolaka Utara melalui Satresnarkoba kembali menangkap pelaku pengedar narkotika jenis shabu,komitmen Kapolres untuk memberantas peredaran barang haram tersebut telah terbukti.

Kapolres Kolaka Utara AKBP Ritman Todoan Gultom melalui Kasat Narkoba Iptu Batmar Ricky mengatakan bahwa penangkapan terduga pelaku pengedar narkotika jenis shabu itu berawal dari informasi masyarakat yang kami terima.

Begitu kami mendapatkan informasi akan adanya seseorang yang memiliki,menyimpan,menguasai dan akan mengedarkan narkotika jenis shabu itu,sehingga kami langsung bergerak menuju lokasi sesuai informasi yang kami terima.

Kemudian personil Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara melakukan penyelidikan terkait dengan informasi tersebut, bahwa Di Desa Bukit Tinggi Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu. Terangnya.

Pada ada Pukul 00.00 Wita personil Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara melakukan koordinasi dengan Personil kanit Batu Putih langsung melakukan penyelidikan dan diketahui

seseorang berinisial M sering melakukan transaksi Narkotika,dan pada saat penyelidikan diketahui M berada dirumah keluarganya

sehingga personil menemukan M berada dibelakang rumah dan langsung diamankan (pukul 02.00) Rabu 25/06/2025. Jelasnya.

Kemudian  Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara melakukan pengeledahan yang disaksikan oleh pemerintah setempat dan menemukan barang bukti 6 (enam) sachet plastik bening berukuran kecil berisikan kristal bening di duga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) sachet plastik bening berukuran besar berisikan kristal bening di duga narkotika shabu.

Kemudian ditemukan 18 (delapan beias) sachet plastik bening berukuran kecil berisikan kristal diduga shabu yang tersimpan dalam tempat plastik berwarna bening dalam tas warna hitam yang disembunyi dalam lemari,dan menemukan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika.

Selanjutnya personil Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dengan melakukan interogasi kepada tersangka M, bahwa lelaki MT juga sering melakukan transaksi Narkotika sehingga personil Sat Resnarkoba polres Kolaka Utara melakukan koordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Pakue, dan dari hasil penyelidikan diketahui inisial MT berada dirumahnya di Desa Lengkong Batu Kecamatan Pakue Utara sehingga personil Sat Resnarkoba bersama Kanit Reskrim Polsek Pakue beserta M menuju rumah MT. Ucapnya

Sekitar pukul 05.45 Wita melakukan penggeledahan di rumah MT yang disaksikan aparat desa, saat penggeledahan personil menemukan 2 (dua) sachet plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang tersimpan dipembungkus rokok. Pelaku pun langsung diamankan beserta barang bukti.

Pelaku inisial M warga negara Indonesia, suku

Bugis, jenis kelamin laki-laki,  umur 42 tahun, Pekeriaan Petani, Agama Islam, alamat Desa Amoe Kecamatan Pakue Utara Kabupaten Kolaka Utara.

Dan inisial MT, warga negara Indonesia, suku bugis, jenis kelamin laki-laki, usia 43 tahun, pekerjaan petani, Agama Islam, alamat Desa Lengkong batu Kecamatan Pakue Utara Kabupaten Kolaka Utara.

Barang bukti yang dalam penguasaan inisial M dan langsung diamankan oleh personil Satresnarkoba seberat 14,1 Gram bruto.

Sedangkan inisial MT barang bukti yang dimilikinya seberat 1,00 gram bruto.

Pelaku disangkakan sementara Pasal 114 ayat (1)Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter : Pendi

Pos terkait