Sang Banteng DPRD Ngamuk Saat RDP Perusahaan Tambang

Ansar Ahosa,S.Sos (Anggota DPRD) Kolaka Utara Fraksi PDIP saat mengamuk dan berdiri. Rabu 11/06/2025.

Kolaka Utara-newsterkininusantara.com

Awlanya kegiatan Rapat Dengar pendapat (RDP) berlangsung adem di ruang Rapat DPRD dengan agenda menindaklanjuti aspirasi masyarakat Kolaka Utara dan pengusaha lokal agar mereka diberdayakan dalam aktivitas pertambangan di IUP PT TMM

Para pembawah aspirasi pun menyampaikan beberapa tuntutan mereka yang sebelumnya mereka telah melakukan dua kali ditiik yang berbeda (Kantor PT TMM dan Kantor DPRD Kolut) beberapa waktu lalu. Salah satu tuntutan masyarakat yang tergabung kedalam Himpunan Pengusaha Penambang Lokal Kolaka Utara (HIPPAL) adalah agar para pengusaha lokal di pekerjakan atau di beri Surat Perintah Kerja (SPK) untuk menambang di Ijin Usaha Produksi (IUP) PT. TMM.

“Setelah itu giliran pihak perusahaan menangapi beberapa tuntutan masyarakat,ironisnya pihak perusahaan enggan sedikit pun membuka ruang kepada pengusaha lokal untuk diberikan SPK masuk menambang di IUP mereka yang terletak Di Desa Lelewawo Dan Mosiku Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara”.

Hal itulah salah satu Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kolaka Utara, Ansar Ahosa naik pitam dan mengamuk yang dengan keras memukul meja hingga berteriak agar menutup pintu dan tidak mengizinkan peserta rapat meninggalkan ruangan  sebelum mengakomodir tuntutan para pengusaha lokal.

“Masa perusahaan Tripel M ini baru mengajukan permohonan join hari senin lalu kok langsung diakomodir sementara pengusaha lokal sudah dua bulan bermohon belum ada respon. Ini yang saya tidak terima,” terus Pak Asisten I ini hadir sebagai perwujudan Bupati ditempat ini,dan sepertinya sudah mengemis namun kalian tetap juga tidak punya hati nurani,” kesalnya. Rabu 11/06/2025.

Tak sampai disitu, amarah anggota DPRD dua periode itu semakin memuncak ketika Direktur PT TMM (Ahmad Widiyantoro) meminta waktu satu minggu untuk menggelar rapat bersama jajaran direksi di Jakarta. 

“Kekayaan sumber daya alam (SDA) yang kami miliki ini kalian telah mengurasnya lalu membawah keluar daerah. Namun apa yang kami dapatkan sebagai masyarakat kolaka utara khususnya PAD kan tidak dirasakan oleh semua masyarakat. Dan Kenapa harus menunggu waktu”. 

Sekarang saya minta kepastian 1×24 jam sudah harus ada kepastian. Pak Direktur mau nggak mengakomodir pengusaha lokal. Jawab mau atau tidak,” teriak Ansar kepada Direktur TMM. 

“Selain itu, Ansar Ahosa meminta kepada Perusahaan untuk tidak mempertanyakan lagi siapa pemilik perusahaan lokal karena menurutnya itu bukan substansi. Tidak usah pertanyakan siapa orangnya yang pasti pengusaha lokal yang alamat NPWPnya di Kolaka Utara. Nagapain ditanya – tanya siapa orangnya,” tegasnya. 

Anggota Dewan Dapil II ini lantas berdiri dan meminta anggota Pol PP menutup pintu ruangan RDP agar Direktur dan jajaran PT TMM serta semua peserta rapat tidak keluar sebelum rapat menghasilkan keputusan jelas.

Ahmad Widiyantoro (Direktur PT TMM) saat memberi tanggapan kepada peserta RDP

“Saya minta kepada Pimpinan sidang sekarang sudah harus ada jawaban. Telpon temannya. Tutup pintu kalau tidak ada kepastian jangan ada yang keluar dari ruangan ini. Terlalu kurang ajar kalian,” teriaknya.

Anggota Komisi II DPRD Kolaka Utara tidak terima sikap Direktur PT TMM yang lebih mengakomodir para penguasa asal Kalimantan, Makassar, dan pulau Jawa. Diberikan SPK dan terlihat beraktifitas dalam IUP mereka, dan kenapa tidak memberdayakan para pengusaha lokal yang secara Administrasi telah lengkap dan memenuhi syarat.

Melihat situasi rapat yang memanas Wakil Ketua DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair selaku Pimpinan sidang menskorsing sidang selama 30 menit untuk memberikan kesempatan kepada Direktur TMM berkomunikasi langsung dengan jajaran direksi PT TMM di Jakarta via telpon. 

Harap teman-teman rapat tetap tenang. Untuk sementara kita berikan kesempatan kepada Direktur TMM berkomunikasi langsung dengan direksi di Jakarta. Tutupnya.

Diketahui bahwa ijin usaha produksi (IUP) PT. Tambang Mineral Maju (PT TMM) memiliki IUP seluas 738 Ha dengan Nomor SK : 540/175/2011 yang akan berkahir pada Agustus 2026. Dengan kuota sebanyak 750 ribu Matrik Ton (MT) dengan batas waktu sampai Desember 2025.

RDP dihadiri beberapa Ketua Fraksi antara lain Fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, dan Ketua DPD Golkar Kolaka Utara. Dan dari pihak pembawah Aspirasi, Direktur PT TMM beserta jajaran, serta Asisten I dan Dinas Lainnya (DLH dan PTSP).

Reporter : Pendi

Pos terkait