
Barang Bukti Yang Ditangkap (foto : Ist)
Kolaka Utara-Breakingnews-newsterkininusantara.com
Pada hari Kamis tanggal 23/02/2025 sekitar pukul 21.45 Wita bertempat di Desa Beringin Kec. Ngapa Kab. Kolaka Utara (Kolut) Prov. Sulawesi Tenggara (Sultra)
Personil Satres Narkoba telah melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana Narkoba jenis Shabu berdasarkan laporan polisi Nomor LP : Nomor : LP / A / 4 / II / RES.4.2 / 2025 / Resnarkoba, tanggal 24/02/2024 dengan identitas tersangka Per. ENNA Alias ERNA Binti MUHAMAD SALEH, suku Bugis, umur 34 tahun, pekerjaan IRT
Kapolres Kolaka Utara AKBP Arif Irawan melalui Kasi Humas AIPTU Arif Afandi mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan patroli cyber terkait adanya keluhan masyarakat di media sosial facebook.
“Media sosial Facebook yang ada di group Forum Komentar Kolaka Utara tentang maraknya peredaran Narkoba jenis shabu di wilayah Kec. Ngapa Kab. Kolaka Utara.
“Hal tersebut diposting oleh pengguna *Putra Prindavan*, sehingga Personil Satresnarkoba Polres Kolaka Utara langsung merespon dan berhasil mengungkap salah satu penyalahguna dan kepemilikan yang diduga narkoba jenis shab.,terangnya (Senin 24/02/2025)
Tersangkanya seorang perempuan bernama ENNA telah mengakui menyimpan dan memiliki barang haram itu (narkoba) jenis shabu dengan barang bukti yang langsung diamankan berupa:
1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang Berisi kristal bening diduga shabu degan berat (1,78) dan 12 (dua belas) sachet plastik bening berukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu seberat (5,23). Total berat 7 gram bruto
Kemudian 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp. 100.000- (seratus ribu rupiah), dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000- (lima puluh ribu rupiah), serta1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam silver bertuliskan Power : CR2023*1.
Selanjutnya 1 (satu) buah pipet plastik berwarna hitam ujungnya runcing / sendok, 1 (satu) buah sachet plastik bening ukuran besar kosong, 1 (satu) tasberwarna hitam bertuliskan Gucci 1 (satu) buah HP Merk OPPO Reno 8 Dengan Imei 861682061303270 serta 1 (satu) buah HP Merk VIVO Y19s dengan imei 864519072412996.
Pengungkapan dugaan tindak pidana narkoba jenis shabu di Desa Beringin Kec. Ngapa Kab. Kolaka Utara merupakan target operasional dan responsif personil sat Resnarkoba dalam menyikapi keluhan masyarakat di media sosial tentang maraknya peredaran narkoba jenis shabu di wilayah Kec. Ngapa Kab. Kolaka Utara. Tutupnya
Reporter : Pendi