
Kolaka-NewsTerkininusantara.com Pengedar Sabu-sabu Asal Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus jajaran Sat Narkoba Polres kolaka
Kasat Narkoba Polres Kolaka, AKP Jamarin Riche yang dikonfirmasi (Selasa 16/02/2024) menjelaskan bahwa warga Kolaka Utara yang ditangkap di Kolaka itu terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu
Sat Narkoba polres Kolaka meringkus Dua pelaku asal Kolaka Utara itu merupakan warga dari Desa Batuganda Kecamatan Lasusua inisial R alias P (20) dan SS alias S (23).
“Mereka ke Kolaka untuk mengedarkan sabu dan saat diringkus oleh anggota Sat Narkoba Polres Kolaka,anggota kami menyita barang bukti (BB) sebanyak 51,52 gram.sabu saat di tangkap di jalan Taman Laut, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga,Kabupaten Kolaka pada pukul 17.30 Wita, Minggu (14/01/2024),jelasnya
Kedua warga Kolaka Utara itu sebelum ditangkap oleh Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Kolaka terlebih dahulu menerima laporan dari masyarakat baha akan ada transaksi sabu di jalan Taman Laut.
Tidak menunggu lama, personilnya langsung bergerak ke lokasi untuk memburu pelaku,tidak lama petugas pun lantas menjumpai pelaku yang sedang duduk di tanggul Tugu Kakao.
Namun saat pelaku hendak dihampiri, pelaku langsung bergegas beranjak dan pergi mengendarai motor Yamaha Fino biru-silver Nopol DT 6950 FJ. “Kemudian petugas pun membuntuti mereka,karena pelaku sadari bahwa sedang diikuti maka terjadilah aksi kejar-kejaran,” tuturnya
Naas Keduanya pun tidak bisa menghindari kejaran petugas,walaupun pelaku mencoba untuk kabur dengan cara merebahkan kendaraannya saat coba dipepet.
Sehingga Polisi berhasil menyergap keduanya dan langsung melakukan penggeledahan,dan Petugas menemukan sabu di sekitar lokasi penangkapan yang coba dilempar pelaku untuk menghilangkan barang bukti.
“Barang haram seberat 51,52 gram itu dibungkus dalam satu saset dan dimasukkan ke dalam pembungkus rokok surya. Selain motor, kami juga sita sebuah hanphone Oppo dan uang tunai Rp650.000 diduga hasil penjualan,” ungkapnya.
Pelaku pengedar.sabu merupakan lulusan SLTA di Lasusua tersebut diancam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Sudah dites urin untuk mengetahui apakah keduanya juga pengguna atau hanya mengedar,” tutupnya.
Reporter : Pendi