
Barang bukti (BB) sabu yang ditangkap
Kolaka Utara — Newsterkininusantara.com
Beredar informasi diberbagai platform media sosial (medsos) baik itu facebook (fb) maupun di group-group whatshapp pasca ditangkapnya terduga dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu,bahwa petugas telah menangkap 4 Kg sabu,ternyata informasi tersebut tidak benar. Yang benar adalah 35 Gram.
Personel Subdit II Dittipid 4 Narkoba Bareskrim Polri bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 15.40 WITA, bertempat di sebuah rumah kost di Lingkungan Indewe Timur, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki masing-masing berinisial H alias C (30), wiraswasta, dan S (46), petani/pekebun. Keduanya diketahui berdomisili di Desa Patowanua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
Berdasarkan hasil penggeledahan di rumah kost yang ditempati oleh terduga pelaku H alias C, petugas menemukan barang bukti berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi:
1. Satu sachet plastik bening ukuran besar berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 27 gram;
2. Delapan sachet plastik bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 8 gram;
3. Uang tunai sebesar Rp1.150.000;
4. Sebanyak 92 sachet plastik bening kosong ukuran kecil;
5. Sebanyak 72 sachet plastik bening kosong ukuran sedang;
6. Dua buah sendok plastik;
7. Satu buah korek api;
8. Dua buah alat hisap;
9. Dua unit telepon genggam.
Dalam proses pengembangan, petugas turut mengamankan terduga pelaku S setelah ditemukan bukti percakapan melalui aplikasi pesan yang diduga berkaitan dengan permintaan sisa uang pembelian dari terduga pelaku H alias C.
Saat ini, barang bukti berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut telah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik untuk memastikan kandungan dan jenis zat yang terdapat di dalamnya.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Kolaka Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para terduga pelaku disangkakan telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. Kata Kapolres Kolaka Utara AKBP R. Todoan A Gultom melalui Humas Polres Kolaka Utara Aipda A. Syaiful,SH (Rabu 08/7/2026)
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Polres Kolaka Utara mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Reporter : Pendi