
Tampak Kantor Desa Tinuna Kecamatan Porehu Kabupaten Kolaka Utara,(Foto : Ist)
Kolaka Utara-newsterkininusantara.com
Kepala Desa (Kades) Desa Tinuna Kecamatan Porehu Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kaget dan tidak mengetahui serta tidak mengakui aparatnya di pecat oleh Badan Permusyawatan Desa (BPD)
Pemecatan beberapa aparat desa Tinuna itu heboh di media sosial (group WhatsApp) pasca ketua BPD Desa Tinuna mengumumkan di masjid sebelum jamaah menunaikan shalat Jumat (20/12/2024)
“Kepala Desa Tinuna (Rahmawati) saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada hari Sabtu 21/12/2024 merasa sangat terkejut dengan informasi yang beredar terkait pemecatan aparat desanya itu
“Saya tidak mengetahui apalagi mengakuinya beberapa aparat desa saya di pecat melalui ketua BPD yang diumumkan di masjid pada hari Jumat (20/12/2014),khususnya sekretaris desa (Sekdes)
“Itu tidak benar bahwa ada empat aparat dan satu guru mengaji yang saya pecat,saya tidak pernah melakukan itu karena pemecatan aparat desa itu harus melalui prosedur,tegasnya
Sementara itu Plt. Kepala Dinas PMD Kolaka Utara Drs. Samsuddin,M.Pd melalui Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Usman,SE mengatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian aparat desa itu adalah kewenangan kepala desa (Kades)
Ketua BPD maupun anggota tidak memiliki kewenangan untuk memecat aparat desa,apa urusannya BPD memecat aparat desa,karena aparat desa itu diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa (Kades),ungkapnya
Kalau saran ataupun masukan ke kepala desa itu bisa dan sah-sah saja,tapi kalau mau melakukan tindakan untuk memecat aparat desa itu tidak bisa, terangnya
Sebelumnya Rusli (Sekdes) desa Tinuna salah satu aparat desa dari empat yang dipecat mengetahui dirinya dipecat saat ketua BPD desa Tinuna mengumumkan bahwa namanya di pecat dari jabatannya sebagai sekretaris desa (Sekdes)
Saya kaget saat mendengar nama saya disebut oleh ketua BPD bahwa saya dipecat dan diberhentikan sebagai sekdes desa Tinuna, ujarnya
Diketahui bahwa selain Sekdes yang dipecat beberapa aparat desa yang beredar ikut dalam pemecatan tersebut adalah Kepala Dusun (Kadus) 1 dan 5, dan KAUR umum serta satu guru TPA
Sampai berita ini diturnkan belum ada respon dari ketua BPD Desa Tinuna setelah dihubungi melalui telepon dan WhatsApp
Reporter : Pendi